Jumat, DPRD Paripurnakan Ranperda Pemekaran Desa
TELUK KUANTAN (RP) - Bila tidak ada aral melintang, Jumat (4/6), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran dan pembentukan delapan desa yang diusulkan pihak eksekutif bulan lalu.
Kepastian ini terungkap dari hasil jadwal kegiatan DPRD Kuansing selama Juni 2010 yang sudah disahkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing, Rabu (2/6). Hal ini dikatakan Sekretaris DPRD Kuansing Ir H Maisir kepada Riau Pos usai rapat Banmus. Dikatakannya, rapat penetapan dan pengesahan jadwal kegiatan DPRD selama Juni tersebut, dipimpin langsung unsur pimpinan DPRD Kuansing beserta anggota.
Sebagaimana diketahui, dalam pembahasan Ranperda pemekaran desa ini, DPRD sudah membentuk Tim Pansus yang dipecah dua tim, yakni Tim Pansus A dan Tim Pansus B. Delapan desa yang akan di mekarkan dan disahkan Ranperdanya menjadi Perda Kabupaten Kuansing adalah, Desa Setiang, Desa Muaro Tombang Kecamatan Kuantan Mudik, Desa Seberang Taluk Hilir, Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Desa Tanjung Medan Kecamatan Cerenti, Desa Pulau Busuk Jaya dan Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman serta Desa Geringging Jaya Kecamatan Benai.
Seluruh desa-desa yang akan dimekarkan ini, sudah di tinjau secara langsung ke lokasi oleh Tim Pansus A dan Tim Pansus B. Karena itu, hasil peninjauan tersebut akan disampaikan pada sidang Paripurna yang rencananya akan langsung disahkan DPRD Kuansing menjadi Perda Kabupaten Kuansing.
Sementara 11 Ranperda lainnya yang bersamaan pengajuannya dengan Ranperda pemekaran desa ini, seperti Ranperda pembentukan kelurahan dan kecamatan, Ranperda revisi Perda pekat, serta Ranperda revisi nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuansing, belum ditentukan jadwal pengesahannya.
Karena DPRD menilai masih perlu dilakukan pendalaman dan pembahasannya lebih lanjut bersama dengan dinas badan dan tim eksekutif. ‘’Jadi 11 Ranperda lainnya belum final,’’ ujarnya.
Di dalam agenda kegiatan DPRD Kuansing Juni 2010 ini, juga telah ditetapkan Banmus untuk pembahasan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tentang penggunaan APBD Kuansing 2009 di pekan keempat Juni 2010, serta beberapa kegiatan lainnya.(dac).Source:Riaupos.com
0 komentar:
Posting Komentar