Putusan MK Pilkda Kuansing

MK Menangkan Pasangan Sukarmis- Zulkifli TELUKKUANTAN MR- Sidang Pleno Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang gugatan Perselilihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Nomor Perkara 49/PHP.D-IX/2011 pemohon H.Mursini-Gumpita (nomor urut 2) dan termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi , Akhirnya Senin tepatnya Pukul 16.00 wib Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak semua permohonan nomor urut 2 dan Nomor Urut 1 yakni pasangan H.Sukarmis- Zuklifli (Su-Zuki) ditetapkan MK sebagai pemenang dalam Pemilukada Kuantan Singingi.   Menurut Said Mustafa Husin salah seorang Wartawan Kuantan Singingi melalui selularnya di gedung Mahkamah Konstitusi Senin siang menuturkan, Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan anggota Hamdal Zulfa, M Akil Muchtar, Maria Farida Indriati, Ahmad Sadiki, Anwar dan M Alim tersebut, Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan yang diajukan pasangan Mursini-Gumpita tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.   Penolakan tersebut tertuang dalam keputusan No.49/PHPU.D/IX/2011. Hasil sidang tersebut sekaligus menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan singingi Nomor SK/WSA/144/V/2011 bertanggal 4 Mei 2011, tentang hasil Pemilukada. Source:http://www.facebook.com